Masih Ada Jalan bagi Pemerintah untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Salah satu caranya adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Ya, bisa (ditunda) dengan perppu. Itu peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” kata eks Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam konferensi pers virtual, Sabtu (28/12/2024).