PPN 12 Persen Untuk Gaji Di Atas 10 Juta

Masih Ada Jalan bagi Pemerintah untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen...

Masih Ada Jalan bagi Pemerintah untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Salah satu caranya adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Ya, bisa (ditunda) dengan perppu. Itu peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” kata eks Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam konferensi pers virtual, Sabtu (28/12/2024).