PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Rakyat Kecil, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menegaskan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku kepada orang-orang yang membeli barang mewah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun.
"Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," sambungnya.