PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, tapi Bukan untuk Masyarakat Kecil
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, penerapan PPN 12 persen itu hanya menyasar barang mewah, sehingga dampaknya diklaim tak akan dirasakan oleh masarakat kecil.
Hal tersebut Misbakhun sampaikan usai dirinya dan pimpinan DPR lain bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU, yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana, Kamis.