PPN Naik 12 Persen 1 Januari 2025

Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dipastikan bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Rabu (18/12/2024).

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Lindungi

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Lindungi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga dampaknya tak akan dirasakan rakyat kecil.

Prabowo mengaku melindungi rakyat dengan menetapkan PPN 12 persen untuk barang mewah itu.

"Kan sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ujar Prabowo di Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Menko Perekonomian: Tidak Semua Barang Kena PPN, Bakal Banyak yang Dikecualikan

Menko Perekonomian: Tidak Semua Barang Kena PPN, Bakal Banyak yang Dikecualikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada banyak hal yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN," ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025,  tapi Bukan untuk Masyarakat Kecil

PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, tapi Bukan untuk Masyarakat Kecil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, penerapan PPN 12 persen itu hanya menyasar barang mewah, sehingga dampaknya diklaim tak akan dirasakan oleh masarakat kecil.

Hal tersebut Misbakhun sampaikan usai dirinya dan pimpinan DPR lain bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU, yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana, Kamis.

PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Rakyat Kecil, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Rakyat Kecil, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menegaskan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku kepada orang-orang yang membeli barang mewah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun.

"Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," sambungnya.