Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dipastikan bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Rabu (18/12/2024).