Opini: Tarik Ulur Penerapan Tarif PPN
Bisnis.com, JAKARTA - Tarik ulur terkait rencana pemerintah menetapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 memasuki babak baru. Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional sempat menyatakan usulan untuk menunda kenaikan tarif PPN.
Seiring berjalannya waktu, Dewan Perwakilan Rakyat juga menyampaikan concern terkait PPN dan berharap pemerintah dapat menunda agar tidak menetapkan tarif 12% PPN. Dalam dinamika terakhir, DPR dan pemerintah dikabarkan akan tetap menjalankan tarif PPN 12% tetapi dengan skema multitarif, yaitu tarif baru PPN hanya berlaku untuk barang mewah saja.