PPnBM

Top 5 News: Kontraksi Perdagangan, Ancaman Fraud hingga Kongsi Aguan

Top 5 News: Kontraksi Perdagangan, Ancaman Fraud hingga Kongsi Aguan

()

Bisnis, JAKARTA — Kinerja ekspor impor Indonesia kompak mengalami kontraksi pada November 2024. Sejumlah faktor menjadi penentu sejumlah penyebab kinerja perdagangan Indonesia melesu menjelang akhir tahun. 

Penyebab kontraksi perdagangan tersebut menjadi salah satu berita pilihan yang dirangkum dalam Top 5 News Bisnisindonesia.id edisi Selasa (17/12/2024). Selain itu, terdapat pula sederet laporan komprehensif lainnya termasuk insentif pemerintah menjelang pengenaan PPN 12%. Berikut selengkapnya.

1.      Faktor Penyebab Ekspor Impor Indonesia Lesu Menjelang Akhir Tahun

Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Barang Mewah Terbit Paling Lambat Pekan Depan

Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Barang Mewah Terbit Paling Lambat Pekan Depan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah, paling lambat akan terbit pada pekan depan.

“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.

Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.

PPN 12%, Pemerintah Finalisasi Diskon Pajak Sejumlah Sektor

PPN 12%, Pemerintah Finalisasi Diskon Pajak Sejumlah Sektor

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP untuk sejumlah sektor.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan kebijakan diskon pajak tersebut disiapkan pemerintah untuk mereduksi dampak negatif dari penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025.

"Kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPNBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya," jelas Susi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Catat! Kategori dan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

Catat! Kategori dan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025, khususnya menyasar pada barang/jasa yang berkategori mewah.

Adapun, kategori barang mewah yang dimaksud akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan barang mewah yang akan diperluas untuk dikenakan tarif PPN 12%, maupun barang/jasa lainnya yang tetap menggunakan tarif PPN 11%. 

Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

()

KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah meminta pemerintah menyiapkan kebijakan mitigasi yang komprehensif terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Permintaan itu disampaikan menyusul data realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2024 yang baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 persen dari target 2024. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

Prabowo Mau Tarik PPN 12% dari Barang Mewah, Target PPnBM 2025 Malah Anjlok 64%

Prabowo Mau Tarik PPN 12% dari Barang Mewah, Target PPnBM 2025 Malah Anjlok 64%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12%, namun khusus untuk produk tertentu yang tergolong barang mewah. 

“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Sejatinya, barang mewah telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Dengan kebijakan PPN 12%, artinya para orang kaya yang membeli barang mewah perlu membayar lebih untuk barang/jasa tersebut. 

Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

()

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo memastikan pemerintah menerapkan tarif baru pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya kepada barang mewah saja. Pada saat yang sama, pemerintah juga membebaskan sejumlah barang mewah dari pajak penjualan.

Presiden Prabowo Subianto menyebut pengecualian pengenaan PPN sudah berlaku sejak 2013 lalu. Pemerintah hanya akan mengenakan pajak PPN jadi 12% kepada orang kaya. Saat menjawab awak media, Jumat (6/12/2024), presiden menyebut langkah pengecualian PPN merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi masyarakat kecil.

Pakar: PPN 12% untuk Barang Mewah Bikin Bingung

Pakar: PPN 12% untuk Barang Mewah Bikin Bingung

()

Bisnis.com, JAKARTA — Para pakar menilai penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah akan membuat bingung karena menambah kompleksitas implementasinya.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan jika PPN 12% berlaku khusus untuk barang mewah maka sistem PPN di Indonesia akan beralih dari tarif tunggal menjadi multitarif.

"Pemerintah harus merevisi aturannya di tingkat UU PPN hingga PMK-nya. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan barang apa saja yang tergolong mewah sehingga barang tersebut akan terutang PPN 12% dan PPnBM [pajak penjualan barang mewah]," jelas Prianto, Jumat (6/12/2024).

Luhut Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah Diterapkan Prabowo

Luhut Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah Diterapkan Prabowo

()

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mendukung diterapkankan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang mewah.

Luhut menekankan bahwa pemerintah tentunya akan mengkaji secara betul kebijakan yang beririsan dengan masyarakat ini. Mengingat, langkah PPN untuk barang mewah juga diusulkan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah sangat detail mengenai itu [bahas PPN 12%]. Saya kira kami dengan Menko Ekonomi dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Prabowo Beri Lampu Hijau Tarif PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Prabowo Beri Lampu Hijau Tarif PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya hanya 11%. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. Hal ini dia sampaikan usai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan di Kantor Presiden.