PPnBM DTP

Kemenperin Ungkap Kriteria Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak 3%

Kemenperin Ungkap Kriteria Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak 3%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap persyaratan kriteria bagi mobil hybrid yang dapat memperoleh diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3% mengacu pada kebijakan rendah emisi dan tingkat produksi lokal.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin, Setia Diarta mengatakan kriteria mobil hybrid yang mendapatkan insentif selaras dengan Permenperin 36/2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

"Ada syarat di sana bagaimana pengoptimalan lokalisasi untuk penggunaan produksi lewat local purchasing, harus ada komitmen untuk memanfaatkan produksi lokal pada kendaraan, itu rincian detailnya ada," kata Tata dalam agenda Prospek Otomotif 2025, Kamis (14/1/2025).