Prabowo Amnesti Untuk Napi

Presiden Prabowo Diminta Transparan dalam Beri Amnesti 44.000 Napi

Presiden Prabowo Diminta Transparan dalam Beri Amnesti 44.000 Napi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap transparan dan akuntabel ketika memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).

Maidina menyebut transparansi diperlukan supaya publik tetap bisa mengkritisi langkah pemberian amnesti tersebut.

"ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dari kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi," ujar Maidina dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Pengedar dan Bandar Narkoba Dikecualikan dari 44.000 Daftar Napi yang Berpotensi Dapat Amnesti

Pengedar dan Bandar Narkoba Dikecualikan dari 44.000 Daftar Napi yang Berpotensi Dapat Amnesti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada pengedar dan bandar narkoba.

Pemberian amnesti yang disetujui Presiden Prabowo Subianto hanya terbatas pada pengguna sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA), kasus penghinaan, sakit berkepanjangan, hingga beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua.

Dengan begitu, pengedar dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar yang diusulkan mendapat amnesti.

Hal ini dikatakannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai, dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Puluhan Ribu Napi Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Penghina Kepala Negara, Aktivis, hingga Pemakai Narkoba

Puluhan Ribu Napi Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Penghina Kepala Negara, Aktivis, hingga Pemakai Narkoba

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba hingga menghina kepala negara akan diusulkan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengatakan, amnesti perlu dilakukan dalam rangka mengurangi overload yang terjadi di penjara.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi

Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Namun, kepastian soal jumlah napi yang diberi amnesti masih menunggu pertimbangan DPR.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Rapat itu juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; serta Menteri HAM Natalius Pigai.