Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

Pemberantasan Korupsi Butuh Tindakan Tegas, Bukan Memberi Koruptor Kesempatan Tobat

Pemberantasan Korupsi Butuh Tindakan Tegas, Bukan Memberi Koruptor Kesempatan Tobat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, upaya pemberantasan korupsi lebih memerlukan penguatan terhadap penindakan ketimbang memberikan kesempatan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bertobat dengan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat meminta para koruptor untuk mengembalikan apa yang sudah dicuri dari negara. Untuk itu, dia memberi kesempatan para koruptor tersebut bertobat.

“Menurut saya, alih-alih menawarkan pengampunan, yang justru dilakukan adalah membuat instrumen yang efektif untuk mendukung dan mendorong pemberantasan korupsi,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat, Pukat UGM: Revisi UU Tipikor dan Sahkan UU Perampasan Aset

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat, Pukat UGM: Revisi UU Tipikor dan Sahkan UU Perampasan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, jika tujuan pemerintah ingin memulihkan kerugian negara atau asset recovery dari koruptor, strateginya lebih baik merevisi Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam revisi tersebut, kata dia, pemerintah dapat menerapkan illicit enrichment atau pengayaan secara tidak wajar.

"Jadi nanti kalau ada harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar, maka harus membuktikan secara terbalik asal-usulnya. Kalau tidak bisa membuktikan, maka dirampas untuk negara, itu illicit enrichment," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat Perlu Didukung Penguatan di Sisi Legislasi

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat Perlu Didukung Penguatan di Sisi Legislasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika uang yang dicurinya dikembalikan mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi. Prabowo dianggap perlu menguatkan sisi legislasi untuk mewujudkan pemulihan aset negara.

"Hal tersebut untuk menindaklanjuti agar kekhwatiran kebocoran tidak sekedar menjadi jargon. Ini juga sesuai arah pidato presiden terakhir yang menyoroti soal pemulihan aset," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Di sisi lain, Lakso menyoroti soal efek jera jika negara memilih untuk memaafkan koruptor yang sudah mengembalikan uang negara. Menurutnya, pengampunan malah bisa meningkatkan potensi korupsi. 

Asset Recovery di Balik Pernyataan Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

Asset Recovery di Balik Pernyataan Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan, dirinya membuka peluang untuk memaafkan para koruptor, asal mereka mengembalikan hasil curian yang selama ini diambil dari negara.

Prabowo menyebut dirinya sedang memberi kesempatan kepada para koruptor untuk tobat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo saat memberi sambutan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024).

Yusril Sebut Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor Tobat Strategi Pemulihan Aset

Yusril Sebut Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor Tobat Strategi Pemulihan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang yang dicuri kepada negara merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery.

Yusril mengatakan, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Soal Koruptor Diberi Kesempatan Tobat, PDI-P: Harus Tetap Dihukum

Soal Koruptor Diberi Kesempatan Tobat, PDI-P: Harus Tetap Dihukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru menegaskan, seorang koruptor harus tetap dihukum.

Falah menyampaikan ini saat ditanyakan soal pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memberikan kesempatan koruptor untuk tobat.

"Ya tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," kata Falah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Meski begitu, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo juga merupakan ide yang bagus. Namun demikian, hal ini perlu dikaji lagi.