Pemberantasan Korupsi Butuh Tindakan Tegas, Bukan Memberi Koruptor Kesempatan Tobat
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, upaya pemberantasan korupsi lebih memerlukan penguatan terhadap penindakan ketimbang memberikan kesempatan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bertobat dengan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat meminta para koruptor untuk mengembalikan apa yang sudah dicuri dari negara. Untuk itu, dia memberi kesempatan para koruptor tersebut bertobat.
“Menurut saya, alih-alih menawarkan pengampunan, yang justru dilakukan adalah membuat instrumen yang efektif untuk mendukung dan mendorong pemberantasan korupsi,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).