Pilkada Langsung Vs Perwakilan: Demokrasi atau Efisiensi?
PILKADA langsung kembali menjadi perdebatan hangat sejak Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kembali ke sistem perwakilan.
Pilkada langsung pertama kali digelar pada 2005. Dasar Pilkada langsung, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Wacana kembali pada sistem perwakilan dalam pemilihan kepala daerah menuai ragam perspektif, merepresentasikan dinamika dan kegelisahan publik.
Tentu ada yang mendukung usulan ini. Tidak sedikit pula yang mengkritiknya karena dianggap langkah mundur dari prinsip demokrasi partisipatoris.