
Sikap Prabowo Soal RUU Polri dan Masa Depannya di DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.
Prabowo sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian.
"Prinsipnya polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).











