Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan

3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan

3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.