Praktik Medical Aesthetic

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Purna Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih mengatakan, seseorang yang tidak berlatar belakang seorang dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.

Pernyataan ini terkait kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga menjalankan praktik tanpa keahlian medis.

“Nah, kalau dia dokter, dokter kecantikan atau dokter kulit kecantikan, dia boleh berpraktik sebagai medical aesthetic,” kata Faqih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

“Tapi kalau bukan dokter dan bukan dokter kulit kecantikan, dia enggak boleh memberikan pelayanan seperti dokter. Kalau bukan dokter berarti dia memberikan pelayanan kecantikan seperti salon,” tegas dia melanjutkan.