Praperadilan

Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda, KPK Butuh Waktu Kumpulkan Dokumen

Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda, KPK Butuh Waktu Kumpulkan Dokumen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen terkait gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Tessa menyebutkan, hal itulah yang menjadi alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Mbak Ita yang semestinya digelar pada Senin (16/12/2024) hari ini.t.

"Saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur. Tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pihak Tom Lembong Protes Hakim Praperadilan, KY Bilang Tak Ada Masalah

Pihak Tom Lembong Protes Hakim Praperadilan, KY Bilang Tak Ada Masalah

()

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Muzhafi, menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim praperadilan yang mengadili kliennya. Menanggapi itu, KY mengatakan tidak ada masalah terkait putusan hakim tersebut.

Zaid datang bersama istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, serta enam kuasa hukum Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Sementara itu, pihak KY selaku penerima pengaduan diwakili oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investasi Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi, serta Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Niniek Ariyani.

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

()

Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo mengajukan permohonan praperadilan. Kejagung siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Ya saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara. Dan kami sebagai penyidik dalam kaitannya tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).