Praperadilan

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

()

Mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada 18 November 2024.

"Sidang perdana Senin, tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili gugatan yang diajukan Tom Lembong itu. PN Jaksel menunjuk hakim Tumpanuli Marbun.

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena saat ini melarikan diri.

Adapun Paman Birin saat ini tengah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK ketika menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di PN Jaksel.

Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan.

Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Ari meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).

“Kami mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan.

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Kompas.com.

Pendaftaran gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. 

KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP

KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total sudah ada lima gugatan dalam kasus tersebut dan dimenangkan oleh KPK.

"KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

()

KPK memenangi semua gugatan praperadilan terkait perkara proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangi.

"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Budi mengatakan putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK

Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan yang baru didaftarkan pada Senin, 28 Oktober 2024, ini memiliki nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai gugatan yang kembali dilayangkan oleh Karna Suswandi.

"Kembali lagi, KPK juga tidak ingin banyak berkomentar terkait apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Praperadilan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ditolak, Penyidikan Berlanjut

Praperadilan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ditolak, Penyidikan Berlanjut

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Singkawang berinisial HA dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (28/10/2024).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan dilanjutkan.

“Kami mengimbau kepada tersangka untuk kooperatif,” kata Petit saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Petit menerangkan, dengan penolakan gugatan tersebut artinya seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai prosedur.