Eks Karutan KPK Cicil Kembalikan Uang Hasil Pungli
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Deden Rohendi mencicil pengembalian uang hasil pungutan liar (Pungli) ke rekening lembaga antirasuah.
Pengakuan ini Deden sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang bagi terdakwa lain dalam dugaan pungli di Rutan KPK.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar terkait aliran dana pungli yang diterima Deden.
“Sehingga total penerimaan yang saudara terima itu Rp 399.500.000?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).