Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK

PN Jaksel Tunjuk Djuyamto Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Melawan KPK

PN Jaksel Tunjuk Djuyamto Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Melawan KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi ini diungkapkan langsung oleh Djuyamto yang juga duduk sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan, dalam praperadilan itu Hasto menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Mulai Digelar 21 Januari

Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Mulai Digelar 21 Januari

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 21 Januari mendatang.

Dalam perkara praperadilan itu, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel baru menerima permohonan praperadilan Hasto hari ini dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.