PN Jaksel Tunjuk Djuyamto Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Melawan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Djuyamto yang juga duduk sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto mengatakan, dalam praperadilan itu Hasto menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.