Presidential Threshold

MK Hapus Presidential Threshold, Politikus PKB: Itu Bikin Rumit

MK Hapus Presidential Threshold, Politikus PKB: Itu Bikin Rumit

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai penghapusan presidential threshold (PT) akan memperumit proses pemilihan presiden (Pilpres) mendatang.

"Ya, aslinya itu bikin rumit deh. Karena kan, begini loh ya, demokrasi itu perlu kita jaga. Tapi, jangan demokrasi itu nanti bikin rumit, kalau menurut saya begitu," ungkap Karding, saat ditemui di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).

Karding menilai, kerumitan ini tidak hanya terkait dengan banyaknya pilihan yang tersedia bagi masyarakat, tetapi juga dengan bertambahnya proses administrasi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan semua orang untuk maju dalam Pilpres.

Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029

Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto belum memikirkan pelaksanaan Pilpres 2029, saat ini.

Muzani mengklaim Prabowo sedang fokus dalam menjalankan program kerja 100 hari pemerintahannya.

Hal tersebut Muzani sampaikan saat ditanya mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah dihapus.

"Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029, karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari," ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

MK Hapus PT 20%, Muzani: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029

MK Hapus PT 20%, Muzani: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029

()

Ketua MPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%. Muzani menyebut keputusan MK mengagetkan bagi beberapa pihak.

"Ini adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan, mengagetkan karena keputusan ini sudah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, dari organisasi, lembaga, bahkan partai politik sampai dengan perorangan tidak pernah gol," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting untuk perpolitikan atau demokrasi di Tanah Air.

Melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau dikenal dengan presidential threshold.

Menariknya, putusan itu mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohon yang merupakan anak muda golongan gen Z, yakni empat mahasiswa Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Keempatnya mengajukan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait presidential threshold sebagaimana termaktub dalam Pasal 222.

MK Hapus PT 20%, Doli Golkar Dorong Revisi UU Politik Secara Komprehensif

MK Hapus PT 20%, Doli Golkar Dorong Revisi UU Politik Secara Komprehensif

()

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Doli pun memberikan catatan soal tindak lanjut putusan itu oleh pemerintah dan DPR dalam perspektif politik yang lebih luas.

"Sebagai warga negara di negara hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan. Namun saya juga mengajak kita semua untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas," kata Doli dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Capres Sempat Pesimistis dan Dikuliti Hakim

Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Capres Sempat Pesimistis dan Dikuliti Hakim

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Pemohon Enika Maya Oktavia dan tiga temannya sempat tidak yakin gugatan mereka bakal dikabulkan.

"Saya jawab. Untuk jawaban optimistis atau tidak, jawab jujur, tidak optimistis," kata Enika saat konferensi pers di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja, Sleman, DIY, seperti dilansir detikJogja, Jumat (3/1/2025).

Hal itu tak lepas dari 32 gugatan serupa yang tidak dikabulkan oleh MK. Selain itu, mereka merasa draf gugatan yang dibuat masih jelek. Bahkan saat masuk persidangan, permohonan mereka dikuliti hakim.

Meski Presidential Threshold Tiada, PAN Yakin Seleksi Alam Tetap Ada

Meski Presidential Threshold Tiada, PAN Yakin Seleksi Alam Tetap Ada

()

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan partainya menyambut terbuka penghapusan ambang batas atau presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Saleh menilai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.

"Prinsip dasarnya bahwa Partai Amanat Nasional mendukung keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan presidential threshold 20 persen atau 25 persen dari suara nasional untuk mencalonkan capres dan cawapres. Itu artinya secara konstitusional dan fundamental setiap warga negara mempunya kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Hilangnya Presidential Threshold Bikin Parpol-parpol Lebih Berani?

Hilangnya Presidential Threshold Bikin Parpol-parpol Lebih Berani?

()

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden. Idealnya putusan MK itu memunculkan asa baru terhadap beragamnya jumlah calon presiden yang akan bertarung di Pipres 2029.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno punya prediksi berbeda. Meski peniadaan PT 20 persen oleh MK merupakan putusan progresif, Adi menilai masih kecil kemungkinan lahirnya tokoh baru yang berlaga di pemilihan presiden lima tahun mendatang.

PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Cegah Koalisi Gemuk

PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Cegah Koalisi Gemuk

()

PKS menyambut terbuka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20% sebagai syarat pencalonan presiden. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan terbaru MK menyehatkan demokrasi di Indonesia.

"Pertama, apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan jadi PKS mengapresiasi keputusan MK," kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Mardani mengatakan keputusan MK yang meniadakan ambang batas pencalonan presiden sebagai langkah progresif. Keputusan itu berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan jumlah yang terlalu banyak.

Lantas, bagaimana mekanisme atau ketentuan pembatasan jumlah capres-cawapres yang paling memungkinkan untuk menggantikan presidential threshold?

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengakui memang agak sedikit sulit merekayasa pembatasan jumlah capres-cawapres.

Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI Sultan Najamuddin ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus presidential threshold yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.

Politikus Golkar: Aturan Turunan soal Ambang Batas Pencalonan Perlu Dikaji Mendalam

Politikus Golkar: Aturan Turunan soal Ambang Batas Pencalonan Perlu Dikaji Mendalam

()

BOGOR, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar, Maman Abdurrahman menilai, aturan turunan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dikaji mendalam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.

Ia tidak ingin demokrasi yang dibuka seluas-luasnya justru menjadi hambatan terhadap upaya bersama mendorong konsolidasi nasional menuju ke arah yang lebih baik.

Meski secara prinsip, ia mengaku mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Jadi bagi saya, terlepas dari ini adalah sebuah produk hukum yang kita taati, perlu kita kaji kembali dalam konteks aturan-aturan turunannya," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres 20%

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres 20%

()

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen. KPU mengaku siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik peserta pemilu.

"Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding," kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga nanti, dalam proses legal drafting perubahan Undang-Undang Pemilu, hal tersebut dapat dituangkan menjadi materi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

Yusril Nilai Tak Mungkin Batasi Jumlah Capres, Dede Yusuf: Semua Jadi Masukan

Yusril Nilai Tak Mungkin Batasi Jumlah Capres, Dede Yusuf: Semua Jadi Masukan

()

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf merespons Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres setelah presidential threshold 20 persen dihapus. Dede Yusuf menganggap itu sebagai masukan.

"Semua akan dijadikan masukan yang baik. Nanti dirumuskan di panja RUU saja, dengan harmonisasi akhir bersama MK," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Dede meyakini akan ada banyak ide dan gagasan untuk membatasi jumlah capres. Dia menyebut proses revisi UU Pemilu masih panjang.

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Salah satunya, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dede Yusuf Jamin Syarat Capres Bakal Diperketat Usai PT 20% Dihapus MK

Dede Yusuf Jamin Syarat Capres Bakal Diperketat Usai PT 20% Dihapus MK

()

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya siap membahas rekayasa konstitusional agar calon presiden-wakil presiden tak terlalu banyak setelah presidential threshold (PT) 20 persen dihapus. Dia menjamin DPR melibatkan berbagai unsur.

"Ya, ini memang dari kemarin sudah kami sampaikan bahwa rekayasa konstitusional ataupun ‘constitutional engineering’. Itu tentu harus melibatkan berbagai stakeholder, dari perwakilan masyarakat, akademisi, dari civil society, dari government, dan tidak kalah pentingnya adalah dari partai politik," kata Dede kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

MK Hapus PT 20%, Yusril: Tak Mungkin Buat Aturan Baru Batasi Jumlah Capres

MK Hapus PT 20%, Yusril: Tak Mungkin Buat Aturan Baru Batasi Jumlah Capres

()

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak buntut dihapusnya presidential threshold 20 persen. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.

"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

Penghapusan Presidential Threshold dan Masa Depan Pemilu Indonesia

Penghapusan Presidential Threshold dan Masa Depan Pemilu Indonesia

()

SETELAH 32 kali melakukan penolakan terhadap permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.

Dalam beberapa pertimbanganya, MK menyatakan bahwa pengaturan terkait ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah mereduksi dan membatasi hak politik warga negara maupun partai politik selaku peserta Pemilu.

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

()

KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum.

Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini menyebut bahwa keputusan penghapusan presidential threshold jangan sampai menghambat upaya konsolidasi nasional.

"Harus jadi catatan kita bersama, jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik," ujar Maman usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antaranews.

Perludem Yakin Parpol Tak Asal Usung Capres Usai MK Hapus Ambang Batas 20%

Perludem Yakin Parpol Tak Asal Usung Capres Usai MK Hapus Ambang Batas 20%

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yakin partai politik akan tetap berhitung meski kini bisa mencalonkan presiden sendiri.

"Saya rasa partai politik pasti berhitung ketika akan mengusung pasangan capres dan cawapresnya. Salah satu yang dikalkulasikan adalah soal ongkos politiknya karena mencalonkan presiden dan wapres pasti membutuhkan ongkos yang besar karena Indonesia wilayahnya luas," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

()

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak usai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% dihapus. Lantas, aturan seperti apa yang paling memungkinkan?

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai MK menghapus presidential threshold (PT) agar tidak ada lagi aksi borong partai pada Pilpres. Dia menatakan DPR selaku pembentuk undang-undang dapat merumuskan aturan sejalan dengan putusan MK.

[POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

[POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pendiriannya dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Penghapusan itu tercantum dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Semua pihak menyambut poisitif putusan MK tersebut. Termasuk, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK membatalkan ketentuan presidential threshold.

Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

()

Ketua DPP Golkar Maman Abdurrahman menilai semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Meski begitu, Maman memberikan catatan kepada pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan itu.

"Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya," kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Fraksi Gerindra DPR menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Budi menjamin Fraksi Gerindra di DPR akan mempelajari detail putusan tersebut. Keputusan tersebut bakal dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga dihapus.

Hal tersebut disampaikan Teddy dalam merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Memang arahnya sudah seperti itu, dari perubahan threshold pilkada, lalu kini presidential threshold. Tinggal menunggu waktu parliamentary threshold dihapus," ujar Teddy kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2024).

Menurut Teddy, parliamentary threshold memang sudah seharusnya dihapus, mengingat presidential threshold juga sudah ditiadakan.

PPP Harap Dihapusnya Presidential Threshold Perbaiki Iklim Demokrasi

PPP Harap Dihapusnya Presidential Threshold Perbaiki Iklim Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) berharap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dapat memperbaiki iklim demokrasi yang sempat memburuk pada Pemilu 2024.

Dia pun mengapresiasi MK yang meniadakan presidential threshold.

"PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi kita yang sempat memburuk pada Pemilu 2024 lalu," ujar Rommy kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Rommy mengatakan, putusan MK ini adalah terobosan demokrasi. Sebab, putusan tersebut dapat memberikan pilihan calon pemimpin yang semakin banyak untuk rakyat.

MK Hapus Ambang Batas Capres 20%, Cak Imin Ngaku Masih Trauma Kalah

MK Hapus Ambang Batas Capres 20%, Cak Imin Ngaku Masih Trauma Kalah

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan semua harus tunduk pada putusan itu.

"Kalau keputusan MK siapa pun harus tunduk," kata Cak Imin usai rapat di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengatakan ada pertimbangan dalam putusan MK yang memungkinkan DPR menyusun lagi syarat pencalonan presiden. Dia mengatakan perubahan UU terkait Pemilu tergantung DPR.

Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

()

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku tidak mau buru-buru memutuskan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Muhaimin hanya berseloroh, dengan ambang batas 20 persen yang berlaku pada Pilpres 2024 pun, ia tetap bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. (Kalau soal) Nanti maju, enggak tahu, masih panjang," ucap Muhaimin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Masih Ada Tahapan Sebelum Resmi Jadi Produk Revisi UU

Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Masih Ada Tahapan Sebelum Resmi Jadi Produk Revisi UU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Budi menyebut, Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).