Presidential Threshold 0 Persen

Menteri Hukum Kaji Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

Menteri Hukum Kaji Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Pemerintah, kata Andi, harus bersiap melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Saya sudah menugaskan kepada Direktorat Jenderal PP untuk mengkaji karena, walaupun inisiatif untuk membuat perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilukada itu saat ini diinisiasi oleh DPR, namun pemerintah harus siap-siap juga," ujar Andi saat menemui wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Jokowi Hormati Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold

Jokowi Hormati Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold

()

SOLO, KOMPAS.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

"Itu keputusan final dan mengingatkan kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (3/1/2025).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat, setelah adanya putusan MK tersebut, bisa memunculkan alternatif calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Anwar Usman dan Daniel Beda Pendapat

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Anwar Usman dan Daniel Beda Pendapat

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dua hakim yang berbeda pendapat itu ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.