Menteri Hukum Kaji Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Pemerintah, kata Andi, harus bersiap melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saya sudah menugaskan kepada Direktorat Jenderal PP untuk mengkaji karena, walaupun inisiatif untuk membuat perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilukada itu saat ini diinisiasi oleh DPR, namun pemerintah harus siap-siap juga," ujar Andi saat menemui wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).