Presidential Threshold 20 Persen

Menteri Hukum Kaji Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

Menteri Hukum Kaji Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Pemerintah, kata Andi, harus bersiap melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Saya sudah menugaskan kepada Direktorat Jenderal PP untuk mengkaji karena, walaupun inisiatif untuk membuat perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilukada itu saat ini diinisiasi oleh DPR, namun pemerintah harus siap-siap juga," ujar Andi saat menemui wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

()

Ketua DPP Golkar Maman Abdurrahman menilai semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Meski begitu, Maman memberikan catatan kepada pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan itu.

"Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya," kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Fraksi Gerindra DPR menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Budi menjamin Fraksi Gerindra di DPR akan mempelajari detail putusan tersebut. Keputusan tersebut bakal dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

Waka DPR soal PT 20% Dihapus: Mudah-mudahan Tak Jadi Karut-marut Baru

Waka DPR soal PT 20% Dihapus: Mudah-mudahan Tak Jadi Karut-marut Baru

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berharap putusan ini tidak menjadi karut-marut baru.

Mulanya, Adies mengatakan pihaknya akan menaati putusan tersebut. DPR akan melaksanakannya sesuai putusan MK.

"Kita tunggu saja nanti pemerintah dan DPR seperti apa, ini kan belum dibahas, yang pasti perintah-perintah daripada putusan tersebut sudah ada," kata Adies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati putusan MK tersebut.

"Kita akan pelajari. Tapi kan saya sudah ngomong, kita hormati putusan MK," ujar Dasco kepada Kompas.com pada Jumat (3/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

()

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 

Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.

MK Sebut Presidential Threshold Berisiko Hadirkan Calon Tunggal di Pilpres jika Dipertahankan

MK Sebut Presidential Threshold Berisiko Hadirkan Calon Tunggal di Pilpres jika Dipertahankan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dipertahankan dalam sistem pemilihan, maka pemilihan presiden bisa saja mengarah pada calon tunggal.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Saldi mengatakan, ambang batas pencalonan presiden menyebabkan kecenderungan agar setiap pemilu bisa menghadirkan dua pasangan calon saja.