Presidential Threshold Adalah

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki penalaran tersendiri sehingga memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Gus Yahya mengatakan, masalah presidential threshold sebenarnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, saat ini MK mengakhiri perdebatan tersebut.

“Pasti MK di dalam membuat keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri, apa yang menurut MK lebih konstitusional,” kata Gus Yahya dalam ramah tamah dengan media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/12/2024).