Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Fraksi Gerindra DPR menghormati putusan tersebut.
"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).
Budi menjamin Fraksi Gerindra di DPR akan mempelajari detail putusan tersebut. Keputusan tersebut bakal dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.