Presidential Threshold

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Fraksi Gerindra DPR menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Budi menjamin Fraksi Gerindra di DPR akan mempelajari detail putusan tersebut. Keputusan tersebut bakal dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga dihapus.

Hal tersebut disampaikan Teddy dalam merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Memang arahnya sudah seperti itu, dari perubahan threshold pilkada, lalu kini presidential threshold. Tinggal menunggu waktu parliamentary threshold dihapus," ujar Teddy kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2024).

Menurut Teddy, parliamentary threshold memang sudah seharusnya dihapus, mengingat presidential threshold juga sudah ditiadakan.

PPP Harap Dihapusnya Presidential Threshold Perbaiki Iklim Demokrasi

PPP Harap Dihapusnya Presidential Threshold Perbaiki Iklim Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) berharap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dapat memperbaiki iklim demokrasi yang sempat memburuk pada Pemilu 2024.

Dia pun mengapresiasi MK yang meniadakan presidential threshold.

"PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi kita yang sempat memburuk pada Pemilu 2024 lalu," ujar Rommy kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Rommy mengatakan, putusan MK ini adalah terobosan demokrasi. Sebab, putusan tersebut dapat memberikan pilihan calon pemimpin yang semakin banyak untuk rakyat.

MK Hapus Ambang Batas Capres 20%, Cak Imin Ngaku Masih Trauma Kalah

MK Hapus Ambang Batas Capres 20%, Cak Imin Ngaku Masih Trauma Kalah

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan semua harus tunduk pada putusan itu.

"Kalau keputusan MK siapa pun harus tunduk," kata Cak Imin usai rapat di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengatakan ada pertimbangan dalam putusan MK yang memungkinkan DPR menyusun lagi syarat pencalonan presiden. Dia mengatakan perubahan UU terkait Pemilu tergantung DPR.

Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

()

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku tidak mau buru-buru memutuskan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Muhaimin hanya berseloroh, dengan ambang batas 20 persen yang berlaku pada Pilpres 2024 pun, ia tetap bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. (Kalau soal) Nanti maju, enggak tahu, masih panjang," ucap Muhaimin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Masih Ada Tahapan Sebelum Resmi Jadi Produk Revisi UU

Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Masih Ada Tahapan Sebelum Resmi Jadi Produk Revisi UU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Budi menyebut, Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Waka DPR soal PT 20% Dihapus: Mudah-mudahan Tak Jadi Karut-marut Baru

Waka DPR soal PT 20% Dihapus: Mudah-mudahan Tak Jadi Karut-marut Baru

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berharap putusan ini tidak menjadi karut-marut baru.

Mulanya, Adies mengatakan pihaknya akan menaati putusan tersebut. DPR akan melaksanakannya sesuai putusan MK.

"Kita tunggu saja nanti pemerintah dan DPR seperti apa, ini kan belum dibahas, yang pasti perintah-perintah daripada putusan tersebut sudah ada," kata Adies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati putusan MK tersebut.

"Kita akan pelajari. Tapi kan saya sudah ngomong, kita hormati putusan MK," ujar Dasco kepada Kompas.com pada Jumat (3/1/2025).

Gelanggang Politik Muda Pasca Putusan 0% Threshold

Gelanggang Politik Muda Pasca Putusan 0% Threshold

()

Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/1), terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen membawa angin segar. Penghapusan ambang batas mencerminkan demokrasi yang lebih inklusif karena memberikan peluang seluas-luasnya bagi partisipasi politik dari berbagai elemen masyarakat dan partai politik terutama kalangan muda.

Kekhawatiran selama ini terhadap hegemoni partai-partai besar mestinya mulai berkurang, peraturan ambang batas memperkuat dominasi partai besar yang memiliki sumber daya besar dan akses lebih baik untuk membangun koalisi. Dengan putusan MK tersebut, dominasi partai besar dapat diminimalkan, sehingga mendorong persaingan yang lebih adil.

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Menurutnya, MK bertindak dalam rangka menjaga hak konstitusional warga.

"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," ujar Andy dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Andy mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia pun berharap, revisi UU Pemilu atau UU Pilpres nantinya mengakomodir putusan MK itu.

Pemerintah Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

Pemerintah Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.

"Kita pelajari, saya belum, saya baru tahu dari media nanti saya baca," kata Tito Karnavian di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat (3/1/2025).

Tito mengatakan pemerintah biasanya akan menggelar rapat jika ada putusan MK. Menurutnya, sikap dan tindak lanjut putusan itu akan disampaikan seusai rapat.

MK Hapus Ambang Batas Capres, Jokowi: Putusannya Final dan Mengikat

MK Hapus Ambang Batas Capres, Jokowi: Putusannya Final dan Mengikat

()

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen. Jokowi menegaskan keputusan ini final dan mengikat. Selain itu, dia berharap putusan ini membuka peluang capres alternatif.

"Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden)," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Jumat (3/1/2025).

Jokowi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.

Jokowi Hormati Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold

Jokowi Hormati Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold

()

SOLO, KOMPAS.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

"Itu keputusan final dan mengingatkan kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (3/1/2025).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat, setelah adanya putusan MK tersebut, bisa memunculkan alternatif calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Eddy Soeparno Sambut Positif MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Eddy Soeparno Sambut Positif MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

()

Wakil Ketua (Waka) MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung langkah MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024.

"Dalam UUD NRI 1945 jelas dan sangat clear bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Ini 4 Mahasiswa Jogja yang Gugat Ambang Batas Capres dan Dikabulkan MK

Ini 4 Mahasiswa Jogja yang Gugat Ambang Batas Capres dan Dikabulkan MK

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu adalah empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Dilansir detikJogja, empat orang yang menggugat itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Keempatnya merupakan mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Salah satu pemohon, Enika, mengatakan gugatan itu tidak membawa-bawa institusi dan merupakan personal. Meski, identitas sebagai mahasiswa UIN Jogja melekat saat proses persidangan.

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

()

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Rifqi menyebut rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.

"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

HNW Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold: Mestinya Pilkada Juga

HNW Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold: Mestinya Pilkada Juga

()

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini tepat, tetapi baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.

"Kalau untuk pilpres saja PT (presidential threshold) 20% dihapus oleh MK, apalagi untuk pilkada, mestinya ketentuan ambang batasnya juga dihapus bukan hanya dikurangi, sesuai ketentuan konstitusi yang tidak mengenal pembatasan itu, juga sesuai harapan rakyat pemilik kedaulatan," kata HNW kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Revisi UU Pemilu

Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Revisi UU Pemilu

()

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

PSI Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

PSI Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan tersebut.

"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

MK Usul Ada Rekayasa Konstitusional untuk Cegah Capres Terlalu Banyak

MK Usul Ada Rekayasa Konstitusional untuk Cegah Capres Terlalu Banyak

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut.

Apa Itu Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK?

Apa Itu Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK?

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold 20% kursi DPR yang digugat oleh 4 mahasiswa dari Yogyakarta. Apa sebenarnya presidential threshold itu?

Presidential threshold adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik agar bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas ini sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.

Adapun bunyinya sebagai berikut

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dalam sidang putusan perdana awal 2025.

Sidang putusan yang digelar Kamis (2/1/2025) ini membacakan putusan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional, yang artinya tak berlaku lagi sejak putusan dibacakan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya lagi.

MK Hapus ”Presidential Threshold”, Siapa Diuntungkan?

MK Hapus ”Presidential Threshold”, Siapa Diuntungkan?

()

POLEMIK ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) akhirnya menuai titik kepastian pascaputusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden di Indonesia sebelumnya puluhan kali diajukan sejumlah pihak, tapi selalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya karena faktor stabilitas politik, prinsip keadilan dan keseimbangan serta legitimasi demokrasi.

Seperti dikutip Kompas, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina (perkara nomor 87/PUU-XXII/2024, Netgrit dan Titi Anggraini (perkara nomor 101/PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara nomor 129/PUU-XXI/2023).

Ambang Batas Capres 20% Dihapus MK, Penggugatnya Ternyata Mahasiswa Jogja

Ambang Batas Capres 20% Dihapus MK, Penggugatnya Ternyata Mahasiswa Jogja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR. Gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu rupanya diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dilansir detikJogja, Jumat (3/1/2025), keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN, Gugun El Guyanie menyebut putusan MK ini sebagai putusan monumental.

Gugatan Mahasiswanya Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK, Ini Kata UIN Sunan Kalijaga

Gugatan Mahasiswanya Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK, Ini Kata UIN Sunan Kalijaga

()

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta pada Kamis (2/01/2025).

Perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dimohonkan emapt mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag dan Tsalis Khoirul Fatna.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan tiga mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Sedangkan satu lagi merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.

Presidential Threshold Hilang, PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Presidential Threshold Hilang, PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

()

PDIP merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan rekayasa konstitusional dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mulanya, Said menyampaikan partainya patuh atas putusan MK tersebut. Said menyinggung pertimbangan putusan MK memerintahkan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa politik terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) merupakan kabar gembira bagi demokrasi Indonesia.

"Tentu kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Zulhas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa PAN menghormati dan menerima putusan MK.

"PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali digugat oleh masyarakat," ujar dia.