Presidential Threshold

Gugatan Mahasiswanya Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK, Ini Kata UIN Sunan Kalijaga

Gugatan Mahasiswanya Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK, Ini Kata UIN Sunan Kalijaga

()

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta pada Kamis (2/01/2025).

Perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dimohonkan emapt mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag dan Tsalis Khoirul Fatna.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan tiga mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Sedangkan satu lagi merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.

Presidential Threshold Hilang, PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Presidential Threshold Hilang, PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

()

PDIP merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan rekayasa konstitusional dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mulanya, Said menyampaikan partainya patuh atas putusan MK tersebut. Said menyinggung pertimbangan putusan MK memerintahkan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa politik terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) merupakan kabar gembira bagi demokrasi Indonesia.

"Tentu kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Zulhas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa PAN menghormati dan menerima putusan MK.

"PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali digugat oleh masyarakat," ujar dia.

Bersyukur Presidential Threshold Dihapus, PKS: Ketimbang Cuma 2-3 Pasangan Seperti Pilpres 2014-2024

Bersyukur Presidential Threshold Dihapus, PKS: Ketimbang Cuma 2-3 Pasangan Seperti Pilpres 2014-2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, PKS bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

HNW menyebut PKS mendukung keputusan MK itu meskipun terlambat.

"Iya, dan kami PKS dukung keputusan MK tersebut sekalipun terlambat. Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20 persen, Alhamdulillah akhirnya MK mengabulkan juga," ujar HNW kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

HNW menyampaikan, PKS menyambut baik dan mendukung keputusan MK tersebut.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, PAN: Kabar Gembira bagi Demokrasi

MK Hapus Presidential Threshold 20%, PAN: Kabar Gembira bagi Demokrasi

()

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya putusan itu merupakan kabar baik karena sudah digugat berkali-kali namun ditolak sebelumnya.

"PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali di gugat oleh masyarakat," kata Zulhas saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Zulhas mengatakan putusan itu juga merupakan kabar gembira bagi demokrasi. Ia menyebut keputusan itu bersifat final dan mengikay.

"Tentu kabar gembira bagi perkembangan Demokrasi kita, putusan bersifat final dan mengikat," ujarnya.

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Satu Hakim Dissenting Opinion

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Satu Hakim Dissenting Opinion

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

Anwar dan Daniel menilai, para pemohon yakni empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.

Sebab, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Penghapusan presidential threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2024).

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya lagi.

Wamendagri: Penghapusan Presidential Threshold Final dan Mengikat

Wamendagri: Penghapusan Presidential Threshold Final dan Mengikat

()

Wamendagri Bima Arya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, proses revisi UU Pilkada dan Pemilu harus merujuk pada putusan MK.

"Keputusan MK ini final and binding (mengikat). Kita hormati dan laksanakan. Artinya, proses revisi undang undang pilkada dan pemilu pun pembahasannya harus merujuk kepada semangat putusan MK ini," kata Bima saat dikonfirmasi, Kamis (1/1/2025).

Bima Arya pencalonan kepala daerah juga perlu dikaji lebih lanjut. Dalam artian apakah masih perlu dipilih secara langsung atau lewat DPRD.

Gugatan Ambang Batas Presiden 20%: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK

Gugatan Ambang Batas Presiden 20%: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK

()

Kejutan pada awal 2025 saat Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dengan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Padahal aturan itu berulang kali digugat tetapi selalu kandas di tangan para hakim konstitusi.

Memangnya apa yang dimaksud dengan presidential threshold 20% itu?

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), disebutkan sebagai berikut

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

PKB soal MK Hapus Ambang Batas 20%: Kado Tahun Baru yang Akan Kontroversi

PKB soal MK Hapus Ambang Batas 20%: Kado Tahun Baru yang Akan Kontroversi

()

PKB menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu akan menuai kontroversi.

"Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Ketua Fraksi PKB DPR ini menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Di sisi lain, lanjut dia, PKB akan menyusun langkah terkait putusan itu.

Demokrat Sebut Presidential Threshold Sudah Semestinya Dihapus

Demokrat Sebut Presidential Threshold Sudah Semestinya Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Kamhar berpandangan, ketentuan presidential threshold memang sudah semestinya dihapus oleh MK.

"Kami tidak kaget dengan putusan MK ini, karena itu memang yang semestinya," ujar Kamhar kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Kendati demikian, Kamhar menegaskan bahwa Partai Demokrat akan konsisten untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Setuju Presidential Threshold Dihapus, PAN: Semoga Banyak Capres-Cawapres Muncul

Setuju Presidential Threshold Dihapus, PAN: Semoga Banyak Capres-Cawapres Muncul

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay setuju dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Saleh menyebut, PAN selama ini memang berjuang untuk menghapus presidential threshold.

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Saleh kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Nasdem Sebut Pelaksanaan Pilpres Bakal Rumit karena Tak Ada Presidential Threshold

Nasdem Sebut Pelaksanaan Pilpres Bakal Rumit karena Tak Ada Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bakal merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim berpandangan, MK kurang memperhatikan dampak atau kerumitan yang muncul ketika memutuskan menghapus presidential threshold.

"Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Hermawi berpandangan, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan, sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Sekjen Golkar: Sangat Mengejutkan

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Sekjen Golkar: Sangat Mengejutkan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut atas putusan MK tersebut.

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Sarmuji mengungkit sudah banyak gugatan terhadap syarat presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sebab, sebutnya, MK memandang syarat tersebut agar sistem presidensial dapat berjalan efektif.

Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Komisi II DPR Hormati MK Hapus Ambang Batas 20%: Babak Baru Demokrasi

Ketua Komisi II DPR Hormati MK Hapus Ambang Batas 20%: Babak Baru Demokrasi

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya menghormati putusan MK tersebut.

"Kami menghormati menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan undang-undang saat ini," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Rifqinizamy mengatakan DPR akan menindaklanjuti putusan itu dengan pemerintah dalam membentuk norma baru di undang-undang (UU). "Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Anwar Usman dan Daniel Beda Pendapat

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Anwar Usman dan Daniel Beda Pendapat

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dua hakim yang berbeda pendapat itu ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Presidential Threshold Dihapus, Komisi II Segera Tindak Lanjuti Putusan MK

Presidential Threshold Dihapus, Komisi II Segera Tindak Lanjuti Putusan MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Komisi II menghormati dan wajib menindaklanjutinya.

"Apapun itu, MK putusannya adalah final and binding, karena itu kita hormati dan berkewajiban menindaklanjutinya," ujar Rifqi kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2025).

Rifqi menjelaskan, pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dalam pembentukan norma baru pada undang-undang terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, MK: Hanya Untungkan Parpol Besar

Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, MK: Hanya Untungkan Parpol Besar

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus angka ambang batas sebagai syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden. Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai adanya ambang batas hanya menguntungkan partai politik tertentu.

"Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi kentungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold yang Digugat 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

MK Hapus Presidential Threshold yang Digugat 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Aktivis Pemilu Titi Anggraini yang juga hadir dalam sidang menyebut, keempat pemohon yang masih berstatus mahasiswa ini hadir melalui konferensi video karena masih berada di Yogyakarta.

Penerapan Presidential Threshold dari Pemilu 2004 hingga Dihapus oleh MK

Penerapan Presidential Threshold dari Pemilu 2004 hingga Dihapus oleh MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang termaktub dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden!

MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden!

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.