Presidential Treshold

Membaca Dampak Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen Bagi Rakyat

Membaca Dampak Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen Bagi Rakyat

()

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi soal aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20%. Seperti diberitakan detikNews sebelumnya, aturan ini setidaknya telah digugat sebanyak 36 kali sejak pertama kali diketok palu. Atas putusan ini, MK menyatakan jika semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di pemilu berikutnya.

Mengutip detikNews, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Permohonan yang dilayangkan oleh empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini dikabulkan seluruhnya oleh MK. Dengan demikian, norma pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.