
Pria yang Aniaya Anak Pacarnya di Jakut Mengaku Menyesal, Kasus Tetap Diusut
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menganiaya ML (4), putri dari kekasihnya, di sebuah rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi mengungkapkan bahwa EC mengaku menyesal setelah ditangkap.
"Kalau keterangan dari pelaku, menyampaikan menyesal," ucap Beny saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (10/4/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan kasus penganiayaan ini. Hal ini dikarenakan EC diketahui telah menganiaya ML lebih dari satu kali.