
Pria yang Aniaya Anak Pacarnya di Jakut Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Eka Chandra (28), pria yang menganiaya putri kekasihnya yang masih balita berinisial ML (4) terancam lima tahun penjara dan dikenakan pasal berlapis.
Pertama, Eka terancam dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk pasal yang kita terapkan terkait dengan kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).