Pria Cabuli Bocah 10 Tahun di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menangkap pria berinisial AS (41) karena mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Ndaru mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.