Pria Difabel Perkosa Mahasiswi

Korban Dugaan Pelecehan IWAS Pria Difabel di Mataram Jadi 17 Orang

Korban Dugaan Pelecehan IWAS Pria Difabel di Mataram Jadi 17 Orang

()

Korban pelecehan seksual oleh IWAS, pria difabel di Mataram, NTB, terus bertambah. Hingga kini, total korban yang melapor ke polisi mencapai 17 orang.

"Betul 17 orang korban," kata pendamping korban, Andre Saputra, dilansir detikBali, Senin (16/17/2024).

Andre mengatakan dari 17 korban itu sebanyak sembilan orang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Dari sembilan korban ini, dua di antaranya merupakan anak.

"Ada 9 yang sudah memberikan keterangan di Polda NTB, di antaranya 7 dewasa dan 2 usia anak," ujarnya.

LBH APIK Apresiasi Respons Cepat Polisi Usut Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

LBH APIK Apresiasi Respons Cepat Polisi Usut Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

()

Pengurus Asosiasi LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Indonesia, Ratna Batara Munti, mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangani kasus pelecehan oleh pria difabel berinisial IWAS. LBH APIK berharap korban yang berani melaporkan pelaku mendapatkan keadilan.

"Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan oleh Polri sehingga kasusnya tidak perlu terlalu lama, dalam waktu dekat bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ratna, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Selain itu, dia berharap korban yang telah melapor agar mendapatkan hak akses terhadap keadilan. Selain itu dia meminta agar hak korban dapat terpenuhi sesuai UU TPKS.

Eks Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Pria Difabel Lecehkan Mahasiswi

Eks Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Pria Difabel Lecehkan Mahasiswi

()

Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengapresiasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pria difabel inisial IWAS. Poengky berharap IWAS segera diadili.

"Kami mengucapkan apresiasi kepada Polda Nusa Tenggara Barat yang telah berhasil ya melakukan proses lidik-sidik terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Saudara A," kata Poengky dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Poengky berharap kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya. Dia menyebut polisi telah menerapkan scientific crime investigation dalam penanganan.

Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

()

Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria difabel berinisial IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB). Komnas Perempuan menilai polisi telah mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini.

"Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian, atas penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS. Bagi Komnas Perempuan kinerja kepolisian ini menunjukkan upaya untuk mengimplementasikan UU TPKS," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Terungkap Pria Difabel Minta Korban Pelecehan Bayar Homestay Rp 50 Ribu

Terungkap Pria Difabel Minta Korban Pelecehan Bayar Homestay Rp 50 Ribu

()

Pria difabel berinisial IWAS memeragakan 49 adegan saat rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu adegan yang diperankan pria tunadaksa itu adalah saat meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp 50 ribu.

Polisi mengungkapkan terdapat dua versi peristiwa yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut. Menurut versi IWAS, dia berujar, korbanlah yang membukakan pakaian dan pintu penginapan itu.

"Dari versi korban, yang aktif (di dalam kamar) Tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dilansir detikBali, Rabu (11/12/2024).

Momen Pria Difabel Tersangka Pelecehan Perankan 49 Adegan di 3 Lokasi

Momen Pria Difabel Tersangka Pelecehan Perankan 49 Adegan di 3 Lokasi

()

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS. Dalam rekonstruksi itu, pria tunadaksa yang tak memiliki tangan itu memerankan 49 adegan.

"Rekonstruksi kami lakukan di tiga lokasi, ini berdasarkan keterangan korban dan tiga pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat setelah menggelar rekonstruksi di Jalan Udayana, Kota Mataram, dilansir detikBali, Rabu (11/12/2024).

Menurut Syarif, kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dia berujar, seharusnya IWAS hanya memeragakan 28 adegan.

Mensos Temui Pria Difabel Tersangka Pelecehan di NTB, Puji Penanganan Polisi

Mensos Temui Pria Difabel Tersangka Pelecehan di NTB, Puji Penanganan Polisi

()

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menemui IWAS, pria difabel yang menjadi tersangka pelecehan seksual, di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Gus Ipul juga menegaskan bahwa para korban mendapatkan pendampingan.

"Tadi saya tanya tentang proses (hukum) yang dilalui, saya hanya ketemu sepintas saja (dengan IWAS), saya ada dialog dengan pengacaranya," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Polda NTB, seperti dilansir detikBali, Senin (9/12/2024).

"Intinya pengacaranya menjelaskan kalau pelayanannya dilayani dengan sangat baik (oleh Polda NTB). Haknya dipenuhi, dari teknis, medis, maupun pelayanan psikis," tambah Gus Ipul.

Pj Gubernur NTB Beri Pendampingan Hukum ke 13 Korban Pelecehan Pria Difabel

Pj Gubernur NTB Beri Pendampingan Hukum ke 13 Korban Pelecehan Pria Difabel

()

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria difabel asal Kota Mataram, IWAS (21). Hassanudin mengatakan 13 orang yang menjadi korban akan diberi pendampingan hukum.

"Semua diberikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin saat dikonfirmasi di Mataram, seperti dilansir detikBali, Jumat (6/12/2024).

Hassanudin mengatakan kebutuhan korban akan dipenuhi. Dia menegaskan semua pihak memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

"Sesuai kebutuhan (pendampingan hukum), korban dibutuhkan, siapapun punya hak yang sama (untuk dapat pendampingan hukum). Sesuai dengan hak warga negara, semua diperlakukan sama," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut.