Pria Rekrut Pekerja Migran Secara Ilegal Di Flores Timur

Rekrut Pekerja Migran secara Ilegal, Pria di Flores Timur Jadi Tersangka

Rekrut Pekerja Migran secara Ilegal, Pria di Flores Timur Jadi Tersangka

()

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial PDL (52), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Kepala Polres Flores Timur, Kompol Teosasar Ngulu mengatakan, kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema, Aipda Agustinus Towa, menerima laporan dari SPL, suami salah satu korban.

Agustinus kemudian mengamankan dua korban bersama tersangka di Pelabuhan Larantuka pada 25 September 2024.

"Kedua korban ini yakni EPR (38) dan YBW (33). Kedua korban ini hendak berangkat ke Malaysia melalui Nunukan," ujar Teosasar dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).