Private Jet

Pendapat KPK Bikin Heran Zainal Arifin, Berarti Anak Pejabat Bisa Terima Gratifikasi Jika Pisah KK?

Pendapat KPK Bikin Heran Zainal Arifin, Berarti Anak Pejabat Bisa Terima Gratifikasi Jika Pisah KK?

()

Terkini, Jakarta - Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memutuskan kasus Kaesang Pangarep yang menggunakan private jet terbang ke Amerika Serikat bukan termasuk suap atau gratifikasi.

Alasannya, Kaesang bukanlah pejabat atau penyelenggara negara. Kaesang juga sudah terpisah keluarganya, atau punya Kartu Keluarga (KK) sendiri. Tidak satu KK dengan Jokowi, ayahnya atau Bobby Nasution kakak ipar.

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar heran dengan pendapat KPK tersebut. Dia pun menyindir dengan menyebut pendapat KPK itu sebagai bentuk kecerdasan.

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk penerimaan gratifikasi.

Ghufron mengatakan, hal tersebut merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengatakan, Direktorat Pencegahan awalnya menyampaikan pada Pimpinan KPK bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara, sehingga mereka tak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.