Private Jet Kaesang

KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Hasto PDI-P: Ada Akrobat Hukum

KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Hasto PDI-P: Ada Akrobat Hukum

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menduga putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sarat intervensi.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi.

“Kita melihat tampilan ada seorang anak presiden yang nyata-nyata itu merupakan bagian dari bentuk gratifikasi, tetapi ada akrobat hukum, sehingga dikatakan tidak ada gratifikasi,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (3/11/2024).

Bobby Nasution Tak Lapor Penggunaan Private Jet, KPK Mengaku Tak Bisa Bertindak

Bobby Nasution Tak Lapor Penggunaan Private Jet, KPK Mengaku Tak Bisa Bertindak

()

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menyatakan, Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution, belum pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ke Direktorat Gratifikasi.

Sehingga, KPK tak bisa melakukan tindakan apa pun khususnya di bidang pencegahan.

"Mas Bobby (Nasution) itu tidak dalam proses melaporkan diri ke direktorat gratifikasi, karena itu tidak diapa-apain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Hal itu berbeda dengan adik ipar Bobby, Kaesang Pangarep, yang dengan inisiatif pribadi datang ke KPK pada September lalu untuk melaporkan penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.

KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk  gratifikasi.

Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tua.

"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.