PP Kesehatan Matikan Industri, Kemenperin Kemenkes Cari Titik Temu
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mencari titik keseimbangan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan yang bertujuan untuk menurunkan pravelensi konsumsi rokok. Namun, aturan tersebut justru mengancam industri hasil tembakau (IHT).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan dalam menciptakan kesehatan masyarakat, pemerintah juga tidak bisa mengorbankan pilar ekonomi, salah satunya industri.
"Kita harus mempertimbangkan pilar ekonomi dan pilar kesehatan ini dalam bentuk keseimbangan, mana titik keseimbangannya disana," kata Merri dalam Bisnis Indonesia Forum Peran Industri Tembakau Nasional Terhadap Pencapaian PDB, Kamis (5/12/2024).