Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.108.865.130.584 atau Rp 1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai pidana tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan nanti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).