Produksi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.108.865.130.584 atau Rp 1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai pidana tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan nanti.

“Membebankan terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Manipulasi Pembelian Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Manipulasi Pembelian Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Jaksa penuntut umum menyebut, Budi Said terbukti melakukan korupsi bersama mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Perbuatan mereka dinilai melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).