Banyak Produsen Manufaktur Beralih jadi Importir, Efek Permendag 8/2024?
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut dampak dari pemberlakuan relaksasi impor meluas kini berujung pada beralihnya usaha dari produsen manufaktur menjadi pedagang yang mengimpor barang jadi dari luar negeri.
Kondisi ini disebut merupakan imbas dari penerapan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Pengaturan Impor yang tidak lagi memberlakukan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 7 komoditas dari Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan beleid tersebut yang membuat barang-barang impor seperti pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, tas, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta elektronik membanjiri pasar domestik.