Prolegnas

Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden

Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar RUU usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.

Menurut Supratman, Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Asta cita.

Komnas HAM Usul RUU KUHAP, Masyarakat Adat hingga TPPO Masuk Prolegnas

Komnas HAM Usul RUU KUHAP, Masyarakat Adat hingga TPPO Masuk Prolegnas

()

JAKARTA, KOMPAS.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Usulan ini mencakup RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, mengatakan, ketiga RUU tersebut penting untuk segera disahkan demi memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, misalnya RUU KUHAP yang akan mengatur tata cara penanganan pidana dari hulu hingga hilir.

Rapat di DPR, Komnas HAM Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Rapat di DPR, Komnas HAM Minta RUU PPRT Segera Disahkan

()

Komnas HAM menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta DPR memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Prolegnas.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu digelar di ruang rapat Baleg DPR, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat itu juga dihadiri oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.

Menurut Doli, semua pihak sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan Undang-Undang (UU) apa saja yang diperlukan.

DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Keuangan Negara agar masuk dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2024—2029. Akankah revisi beleid tersebut menjadi jalan masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara?

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengakui, rekan-rekannya di Komisi XI sudah menyetujui RUU Keuangan Negara menjadi salah satu usulan Prolegnas 2024—2029 yang akan diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat internal Komisi XI pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR.

Sinyal Tobat DPR Tak Lagi Ugal-ugalan Bikin Undang-undang

Sinyal Tobat DPR Tak Lagi Ugal-ugalan Bikin Undang-undang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengakui mereka menyusun sebagian undang-undang secara kilat dan tanpa partisipasi publik pada periode 2019-2024.

Hal ini menjadi poin utama evaluasi kinerja dalam rapat yang diselenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (28/10/2024).

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengungkit bahwa Baleg 2019-2024 mendapatkan perhatian publik yang sangat besar karena mengabaikan partisipasi bermakna dari publik dalam penyusunan undang-undang.

Ia membandingkan, pada awal ia bertugas di Baleg pada 2004, Baleg sampai turun ke kampus-kampus untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Komisi XI Tinjau Ulang 9 Usulan Undang-Undang dalam Draf Prolegnas 2025-2029

Komisi XI Tinjau Ulang 9 Usulan Undang-Undang dalam Draf Prolegnas 2025-2029

()

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan kembali membahas usulan sembilan Rancangan Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025—2029. Beberapa rancangan yang membutuhkan kepastian penyusunan seperti RUU tentang Penghapusan Piutang Negara dan RUU tentang Keuangan Negara.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10/2024), Komisi XI diketahui mengusulkan sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2025—2029.

Kendati demikian, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan bahwa sembilan RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi XI periode sebelumnya.

Rapat Penetapan Prolegnas Akan Dilaksanakan pada November 2024

Rapat Penetapan Prolegnas Akan Dilaksanakan pada November 2024

()

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat perdana Baleg yang berlangsung pada Senin (28/10/2024).

"Berdasarkan jadwal yang sudah kita sepakati kemarin, kira-kira nanti rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah untuk menetapkan prolegnas 2025-2029 itu pertengahan November, tanggal 18," ujar Doli di hadapan para anggota Baleg.

Doli mengatakan bahwa saat ini semua anggota Baleg masih memiliki kesempatan untuk melakukan brainstorming dan diskusi terkait RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam prolegnas 2025-2029.

Legislator NasDem Ini Persoalkan Capaian RUU Prolegnas Vs Kumulatif Terbuka

Legislator NasDem Ini Persoalkan Capaian RUU Prolegnas Vs Kumulatif Terbuka

()

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Muslim Ayub mempersoalkan capaian jumlah undang-undang (UU) yang disahkan periode jangka menengah 2020-2024. Sebab, kata Ayub, mayoritas UU yang disahkan bukan merupakan rancangan undang-undang (RUU) di dalam daftar Prolegnas atau RUU kumulatif terbuka seperti yang telah disepakati di awal periode.

Hal itu disampaikan Ayub dalam rapat penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 di ruang rapat Baleg, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Mulanya Tenaga Ahli (TA) Baleg memaparkan hanya sebanyak 37 dari 230 UU yang merupakan RUU dalam daftar Prolegnas.

RUU Penghapusan Piutang Negara hingga Keuangan Negara Masuk Usulan Prolegnas 2025-2029

RUU Penghapusan Piutang Negara hingga Keuangan Negara Masuk Usulan Prolegnas 2025-2029

()

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR mengusulkan sembilan Rancangan Undang-undang alias RUU untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025—2029, termasuk RUU tentang Penghapusan Piutang Negara dan RUU tentang Keuangan Negara.

Usulan tersebut terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024). Dalam rapat tersebut, setiap alat kelengkapan dewan DPR mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara