Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal masih memiliki peluang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sedang disusun.
Bob Hasan menjelaskan, RUU tersebut saat ini belum tercatat dalam daftar Prolegnas. Meski demikian, Baleg akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan berlangsung.
"Saya di dalam susunan Prolegnas belum lihat itu. Kan gini loh, kita memprogramkan sampai 28 November 2024 penyusunan Prolegnas ini," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).