Prolegnas 2025

Komisi XIII Usul RUU BPIP serta Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Prolegnas Prioritas

Komisi XIII Usul RUU BPIP serta Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Prolegnas Prioritas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XIII DPR RI mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas  2025.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan, usulan pertama adalah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Usulan kedua adalah revisi UU tentang perubahan atas UU No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kemudian, (ketiga), Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Sugiat dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Komisi IX Usul RUU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Komisi IX Usul RUU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (11/11/2024).

"Kami mengusulkan, jika Komisi IX diberikan satu yang prioritas, kami mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," kata Yahya.

Yahya menjelaskan bahwa terdapat enam klaster dalam revisi tersebut yang perlu diatur, antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja