Prolife Indonesia

KALEIDOSKOP ASURANSI 2024: Pembubaran  Pemulihan Perusahaan Bermasalah

KALEIDOSKOP ASURANSI 2024: Pembubaran Pemulihan Perusahaan Bermasalah

()

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi di Indonesia menghadapi berbagai dinamika sepanjang 2024, mulai dari pertumbuhan aset, pembubaran perusahaan bermasalah, hingga proses pemulihan polis nasabah. 

Guna memastikan stabilitas industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain mencabut izin usaha sejumlah perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan permodalan dan solvabilitas. 

Berikut rangkuman peristiwa penting yang mewarnai industri asuransi sepanjang 2024 tersebut

Sepanjang 2024, langkah tegas OJK dalam menangani perusahaan asuransi bermasalah menjadi sorotan. Dua perusahaan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC), dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada September 2024 karena dinilai melanggar ketentuan di sektor perasuransian.