Proses Hukum

Tangani 59 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Selama 2023, Kakak Sebut 69 Persen Diselesaikan Lewat Proses Hukum

Tangani 59 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Selama 2023, Kakak Sebut 69 Persen Diselesaikan Lewat Proses Hukum

()

SOLO, KOMPAS.com - Yayasan kepedulian untuk anak (Kakak) di Solo, Jawa Tengah, mencacat ada 59 kasus kekerasan seksual selama 2023.

Dari jumlah tersebut, 69 persen di antaranya diselesaikan lewat proses hukum.

Ketua Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual hingga ke proses hukum ini bertujuan memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa kasus tersebut adalah melanggar hukum.

Sehingga, kata Shoim, pelaku kejahatan seksual harus mendapatkan ancaman pidana.

"Kami mendampingi 59 kasus, yang berproses hukum itu 69 persen. Itu menandakan bahwa keluarga memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa kasus tersebut kasus yang melanggar hukum. Bahwa pelaku harus mendapatkan ancaman pidana," kata Shoim, dihubungi Kompas.com, melalui telepon, Selasa (5/11/2024).

Polisi yang Tabrak Warga hingga Tewas di Sikka Belum Ditahan, Ini Alasannya

Polisi yang Tabrak Warga hingga Tewas di Sikka Belum Ditahan, Ini Alasannya

()

SIKKA, KOMPAS.com – Anggota Polres Sikka, Aiptu Heribertus Endi, yang menabrak salah seorang warga hingga tewas hingga kini belum ditahan.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, mengatakan tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka sudah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Siloam karena berdasarkan hasil pemeriksaan dia mengalami pendarahan di otak,” ujar Yermi kepada Kompas.com di Maumere, Selasa (29/10/2024).

Kendati begitu, lanjutnya, proses hukum terus berjalan. Tersangka dikenakan dua jenis peradilan, yaitu peradilan umum dan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.