Imigrasi Amankan 12 WN Vietnam Diduga Jadi PSK di Muara Karang Jakut
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan sejumlah 12 orang perempuan warga negara asing asal Vietnam. Mereka diamankan dan akan dideportasi karena diduga menjadi pekerja seks komersial di daerah Muara Karang, Jakarta Utara.
Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata. Namun, mereka justru diduga bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).
"Perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman dilansir Antara, Jumat (13/12/2024).