Prostitusi Online

Polres Palopo Bongkar Kasus Prostitusi di Sebuah Wisma, Pelaku Gunakan Aplikasi MiChat

Polres Palopo Bongkar Kasus Prostitusi di Sebuah Wisma, Pelaku Gunakan Aplikasi MiChat

()

 

PALOPO, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi online di sebuah wisma di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (3/10/2024) pukul 04.00 Wita.

“Kami mendapat informasi mengenai praktik prostitusi melalui aplikasi Michat di lokasi tersebut dan petugas melakukan penggerebekan sehingga didapatkan pelaku yang bertindak sebagai terduga muncikari berinisial ZRS (26)," kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).