Protes Akses Jalan

Masyarakat Adat Palang Akses Jalan TPA di Jayapura

Masyarakat Adat Palang Akses Jalan TPA di Jayapura

()

JAYAPURA, KOMPAS.com- Masyarakat adat yang terdiri dari tiga ondoafi dan lima suku memblokir akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura.

Kelima suku tersebut yakni Samonsabra, Boikawai, Syed, dan Done. Mereka memblokir dengan cara memasang palang di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Sabtu (21/12/2024).

Salah satu warga, Ondoafi Frans Boikawai menjelaskan, masyarakat adat sebelumnya telah memberikan izin kepada pemerintah untuk menggunakan area TPA di Kampung Waibron sebagai tempat pembuangan sampah.