Proyek Fiktif

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT SCC, Rugikan Negara Rp 280 M Lebih

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT SCC, Rugikan Negara Rp 280 M Lebih

()

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti ke PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC). Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Tiga tersangka yang ditahan adalah konsultan hukum bernama Imran Muntaz (IM), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.