Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Direktur PT PCM Terancam 2 Tahun Penjara
SERANG, KOMPAS.com - Akmal Firmansyah, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari yang dilaksanakan PT PCM tahun 2021.
PT PCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi, menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/11/2024).
"Menghukum terdakwa Akmal Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Subardi.