Jadi PSK di Tempat Karaoke Jakut, 12 WNA Vietnam Ditangkap Petugas Imigrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang kedapatan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Muara Karang, Jakarta Utara (Jakut).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024), setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan adanya WNA yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kita, kemudian dari laporan tersebut kita tindak lanjuti. Kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP, dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersial,” ujar Yuldi saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).