PSU 2025

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah yang terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.

PSU dan PUSS ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar waktu pelaksanaan dilakukan 45 hari sejak putusan sengketa Pilkada 2024 pada Februari 2025.

Lima daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kepulauan Taliabu, dan Kabupaten Buru.