Psu Pilkada 2024

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.

Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).

PSU Bupati Gorontalo Utara Digelar 19 April, Warga Diminta Gunakan Hak Pilih

PSU Bupati Gorontalo Utara Digelar 19 April, Warga Diminta Gunakan Hak Pilih

(4 bulan yang lalu)

GORONTALO, KOMPAS.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengimbau warga untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi ini.

Tiga pasangan calon akan bersaing dalam PSU ini, yakni

Nama Mohamad Sidik Nur menggantikan Ridwan Yasin yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie serta jajaran Forkopimda meninjau langsung persiapan PSU di Gorontalo Utara, Selasa (8/4/2025).

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah yang terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.

PSU dan PUSS ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar waktu pelaksanaan dilakukan 45 hari sejak putusan sengketa Pilkada 2024 pada Februari 2025.

Lima daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kepulauan Taliabu, dan Kabupaten Buru.