PT Antam Tbk

Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun

Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya, Budi Said, dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.

Jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Menurut jaksa, tindakan Budi dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pegawai dan pejabat di PT Antam Tbk.