TRIPA dan Bank Kalsel Terapkan Resharing Asuransi Kredit sesuai POJK 20/2023
Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) mulai mengimplementasikan resharing asuransi kredit sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Ketentuan ini mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan perbankan, di mana porsi risiko maksimal yang dapat ditanggung asuransi adalah 75%, sementara perbankan menanggung 25%. Direktur Utama TRIPA, G.C. Koen Yulianto, menegaskan komitmen perusahaannya untuk mematuhi regulasi tersebut demi menjaga keseimbangan risiko di industri asuransi kredit.