BEI Terbitkan Peraturan Baru Soal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Waran Terstruktur
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa yang akan berlaku efektif Senin (9/12/2024).
Pada Peraturan Nomor II-A terbaru, terdapat beberapa poin perubahan, antara lain perluasan saham-saham pada sesi prapembukaan, penyesuaian waktu perdagangan dan periode non-cancellation, serta pengaturan auto rejection Waran Konvensional.
“BEI melakukan perluasan saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan dari yang semula mencakup saham yang tergabung pada indeks LQ45 menjadi seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Ekonomi Baru,” kata P.H Sekretaris Perusahaan BEI Eko Susanto seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/12/2024).