Dugaan Korupsi Uang Komisi Migas Rp 61 M di Lampung, Pengacara: Tindakan Kejati Prematur
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menilai tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut uang komisi bisnis migas adalah prematur.
Kejati Lampung sendiri telah mengamankan uang sebesar Rp 81 miliar dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas migas di Lampung Timur itu.
Kuasa hukum PT LEB, Sopian Sitepu, mengatakan bahwa Participating Interest (uang komisi) sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.